Komisi II DPR: KPU Jangan jadi Alat Legitimasi Hitungan Cepat Lembaga Survei
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keberadaan survei, jajak pendapat dan quick count atau penghitungan cepat dari berbagai lembaga survei yang kerap menjadi persoalan tersendiri di tengah-tengah masyarakat menjelang dan saat pemilu.
Menurutnya, jajak pendapat memang merupakan sebuah keniscayaan, namun sayangnya terkesan survei ini menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
"Terkesan survei-survei ini menjadi sesuatu problematika bagi KPU. Saya duduk di warung ketika dilakukan jejak pendapat dan real count. Terkesan seolah-olah KPU hanya sekedar alat legitimasi bagi real count, ini kan sesuatu yang salah. Padahal yang benar itu adalah real count KPU, bukan yang diperoleh dari lembaga survei dan pihak lainnya,” ujar Guspardi Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Politisi Fraksi PAN ini berharap KPU bisa menjawab semua persoalan itu. Ia berharap KPU bisa menjaga integritas, dengan tidak terpengaruh terhadap berbagai hal tersebut. Oleh karenanya menurut Guspardi, perlu ada inovasi, langkah-langkah, dan terobosan yang dilakukan KPU.
Beberapa dilakukan pemilu langsung, dan partisipasi dari lembaga survei diberikan ruang untuk melakukan itu, tapi masyarakat sudah mengabaikan hasil hitungan KPU yang sebenarnya yang menjadi dasar penetapan hasil pemilihan. Bukan dari real count lembaga atau pihak lain.
“Apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh KPU terhadap persoalan itu. Jangan sampai KPU malah menjadi alat legitimasi quick count oleh lembaha survei atau pihak lain. Ini penting, supaya pelaksanaan pemilu itu berintegritas, jujur, adil dan lain sebagainya,” ujar Guspardi.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI, lainnya, Mohamad Muraz misalnya. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap masalah survei dan quick count ini perlu diatur lebih tertib.
Pasalnya, tidak dapat dipungkiri bahwa quick count yang dilakukan oleh lembaga survei dan pihak swasta lainnya ini memang memberi dampak di masyarakat, seperti polarisasi, fitnah-fitnah di masyarakat. Sehingga satu sama lain saling bermusuhan karena quick count ini, apalagi dalam ajang pilpres. Oleh karenanya Ia menilai perlu diatur lebih tertib dan lebih baik. (*)